Rabu, 14 Januari 2015

Politik dan Strategi Nasional



Pengertian Politik Dan Strategi Nasional 
 
A) PENGERTIAN POLITIK
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting . 


A1) PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL


Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

SUMBER :
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

B)  STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

      1) Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.

b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

      2) Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.

      3) Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
      4) Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.
          Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.

      5) Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah

a. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.

SUMBER : http://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/

C) OTONOMI DAERAH


Pengertian Otonomi Daerah 
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

  • F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  •  Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  • Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

         Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.

         Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SUMBER : http://karuniayeni.blogspot.com/2012/04/pengertian-prinsip-dan-tujuan-otonomi.html



C) IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


C1) Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  • Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
C2) Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi:

  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. 
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat. 
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
C3) Implementasi politik strategi nasional di bidang politik:

  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. 
  • Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945. 
  • Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif
C5) Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
  • Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melaluireposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alatnegara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantumenyelenggarakan pembangunan. 
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melaluiwajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat. 
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanannegara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
C6) Politik luar negeri

  • Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi padakepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagikesejahteraan rakyat. 
  • Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkutkepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilanrakyat. 
  • Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di duniainternasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dankepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingannasional.
C7) Penyelenggara negara
  • Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik dan moral. 
  • Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi. 
  • Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasimanusia.
C8) Komunikasi, informasi, dan media massa
  • Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak penggunasarana dan prasarana informasi dan komunikasi. 
  • Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsadalam menghadapi tantangan global. 
  • Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dankesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
C9) Agama
  • Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama. 
  • Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengandidukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. 
  • Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehinggatercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
C10) Pendidikan
  • Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa. 
  • Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukansistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat. 
  • Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.
C11) Kedudukan dan Peranan Perempuan.
  • Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampumemperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender. 
  • Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetapmempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan sertakesejahteraan keluarga dan masyarakat.
C12) Pemuda dan Olahraga
  • Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesiasehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulaisejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat. 
  • Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukansecara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yangmembanggakan di tingkat internasional. 
  • Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikansegenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaanuntuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.Pembangunan Daerah.
C.A) Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalamrangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruhmasayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat denganmemberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataanruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomisejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.

C.B) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:

1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur denganundang–undang.


SUMBER :
https://bintangkarunia.wordpress.com/2013/06/14/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/





 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar